Resensi Sebuah Kitab Anti Suap

  • Mendengar kata “suap” atau “penyuapan” bukan merupakan hal yang asing di negeri Indonesia tercinta ini. Kegiatan “suap menyuap” seolah-olah menjadi hal yang lumrah dilakukan di negeri ini pada saat seseorang dan/atau badan organisasi yang antara lain ingin mendapatkan layanan ekstra cepat, mendapatkan proyek, bahkan terbebas dari permasalahan hukum yang dilakukan dengan cara-cara yang justru dengan melanggar hukum/peraturan itu sendiri.
  •  
  • Penyuapan yang merupakan salah satu bentuk dari pada korupsi merupakan kasus terbanyak (mencapai 65%) dari total kasus korupsi yang terjadi di Indonesia. Tentunya hal ini jika dibiarkan terus menerus dapat merusak segala sektor kehidupan berbangsa serta menghambat proses pembangunan negeri sehingga tidak tercapainya kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia.
  •  
  • Untuk mencegah kasus-kasus penyuapan yang semakin merajalela, diperlukan upaya-upaya yang tersistematis, kesadaran dan kemauan yang kuat, serta dukungan dari para pemangku kepentingan di setiap lini organisasi. Dunia internasional melalui Organisasi Standarisasi Internasional atau International Organization for Standardization (ISO) pada tahun 2016 telah menerbitkan standar sistem manajemen berupa ISO 37001:2016 mengenai Anti Bribery Management System (ABMS) - Requirements With Guidance for Use. Standar ini kemudian diadopsi secara identik oleh Badan Sertifikasi Nasional (BSN) menjadi SNI ISO 37001:2016 tentang Sistem Manajemen Anti Penyuapan - Persyaratan dengan Pedoman Penggunaan.

  • Menindaklanjuti hal tersebut, Pemerintah Indonesia telah mengambil langkah-langkah:
  • 1.  Menerbitkan Inpres Nomor 10 Tahun 2016 serta mengamanatkan Badan Standarisasi Nasional (BSN) sebagai penanggung jawab dalam aksi inisiatif upaya sertifikasi anti korupsi dengan kriteria berupa keberhasilan terselesaikannya standar internasional serupa ISO 37001 untuk sektor swasta dan pemerintah di akhir tahun 2016;
  • 2.   Hingga pada Desember 2016 BSN menetapkan untuk mengadopsi ISO 37001:2016 secara identik menjadi SNI ISO 27001:2016 tentang Sistem Manajemen Anti Penyuapan - Persyaratan dengan Pedoman Penggunaan;
  • 3.   Mulai tahun 2017 BSN memfasilitasi pilot project penerapan SMAP;
  • 4.   Menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2018 tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi serta adanya Keputusan Bersama antara Pimpinan KPK, Menteri PPN/Bappenas, Menteri Dalam Negeri, Menteri PAN dan RB dan Kepala Staf Kepresidenan, tentang Aksi Pencegahan Korupsi Tahun 2019 – 2020, dimana terdapat aksi penerapan manajemen anti suap di pemerintah dan sektor swasta;
  • 5.  Melalui kementerian Badan Usaha Milik Negara, menerbitkan beberapa surat edaran yang mewajibkan seluruh BUMN menerapkan Sistem Manajemen Anti Penyuapan di BUMN dengan sertifikasi ISO 37001:2016.
  •  
  • Menyikapi hal-hal tersebut CPB (Cikal Prakarsa Berguna) yang merupakan organisasi nirlaba yang bergerak dalam bidang Governance Risk and Compliance (GRC) dengan memiliki visi gerakan kesadaran sebagai prakarsa dalam memperbaiki dan membangun negeri. Untuk menjalankan visi tersebut, misi CPB adalah menyediakan solusi perbaikan dalam kerangka GRC. Salah satu aksi nyata dari organisasi ini adalah menyusun buku Kitab Anti Suap, yang merupakan sumbangsih kecil yang ditujukan untuk perbaikan negeri untuk saat ini dan di masa yang akan datang.

  • Buku ini disusun sebagai salah satu alternatif solusi bagi organisasi yang akan menerapkan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) berdasarkan persyaratan yang ditentukan dalam ISO 37001:2016. Buku ini diberikan secara cuma-cuma (gratis) kepada individu dan atau organisasi dengan target pembaca antara lain: organisasi yang akan/sedang/telah menerapkan SMAP ISO 3700:2016, individu yang ingin mengembangkan pengetahuan serta para pegiat anti korupsi. Buku ini disusun oleh kontributor yang bersifat open source book, yang mengijinkan bagi para kontributor lainnya untuk memberikan/mengembangkan isi yang sesuai daripada buku ini dengan cara mengunjungi website CPB
  •  
  • Dalam pembahasannya, menawarkan 2 (dua) metode pendekatan dalam mengimplementasikan SMAP di organisasi, yaitu pendekatan Proses dengan PDCA (Plan Do Check Act) dan Pendekatan dengan metodologi IMS2 (Integrated Methodology for Management System Standars) dengan memperhatikan 6 prinsip yang harus diperhatikan dalam penerapan SMAP, yaitu : 1) Prosedur yang memadai, 2) Komitmen dari Manajemen Puncak, 3) Penilaian Risiko, 4) Uji Kelayakan, 5) Komunikasi (termasuk pelatihan), 6) Pemantauan dan Reviu.
  •  
  • Buku ini membahas secara rinci tahap demi tahap dalam pengimplementasian SMAP di organisasi yang dimulai sejak perencanaan sampai dengan persiapan untuk memperoleh sertifikasi ISO 37001:2016, yang disertai contoh penerapannya serta template dokumentasi penerapannya. Pembahasan rinci dilakukan terhadap semua klasul sebagaimana dipersyaratkan dalam ISO 37001:2016 dengan pemokusan: Klasul 4 (Kontek Organisasi), Klausul 5 (Kepemimpinan), Klausul 6 (Perencanaan), Klausul 7 ( Dukungan), Klausul 8 ( Operasi), Klasul 9 (Evaluasi Kinerja) dan Klausul 10 (Peningkatan).
  •  
  • Buku ini juga membahas secara rinci terkait Bribery Risk Assessment (BRA) atau Pengelolaan Risiko Suap yang menjadi point pokok dalam penerapan SMAP. Pembahasan dimulai dengan pemberian alternatif metodologi penilaian risiko, penetapan kriteria dampak (impact), penetapan kriteria kemungkinan (likelihood), penetapan kriteria tingkat risiko (risk level) sampai dengan cara melakukan kalibrasi atas kriteria yang telah ditentukan. Disamping pembahasan pengelolaan risiko suap, buku ini juga memberikan contoh/template dokumen penilaian risiko yang dapat diterapkan di organisasi.
  •  
  • Bagian lain yang cukup penting dalam pembahasan di buku ini yaitu pembahasan Klausul 8 (Operasional). Buku ini cukup lugas dalam membahas kriteria-kriteria pada Klausul 8 yang harus dipenuhi organisasi dalam penerapan SMAP. Pembahasan mencakup perencanaan dan pengendalian operasional, pelaksanaan uji kelayakan (due diligence), Pengendalian Keuangan dan Non Keuangan, Penerapan Pengendalian Anti Penyuapan Pada Organisasi Di Bawah Kendali dan Rekan Bisnis, Komitmen Anti Penyuapan, Kebijakan Hadiah, Kemurahan Hati, Sumbangan dan Keuntungan yang Serupa (Pengendalian Gratifikasi), Pengelolaan Pengendalian yang tidak memadai, meningkatkan kepedulian dengan penerapan Whistle Blowing System (WBS), cara mendeteksi awal penyuapan serta Investigasi dan Penanganan Suap. Pembahasan- pembahasan tersbut disertai dengan panduan penerapannya.
  •  
  • Penyusunan buku ini terbilang cukup komprehensif, mudah dipahami, serta adanya tawaran dari tim CPB dalam hal pemberian konsultasi maupun pendampingan dari tim yang kompeten dan pengalaman dalam bidangnya. Untuk mendapatkan versi lengkap dari buku ini pembaca dapat langsung mengunjungi tautan berikut E-Book Kitab Anti Suap untuk versi E-Book dalam format PDF. Disamping menyediakan versi softcopy secara gratis, CPB juga menyediakan versi hardcopy (edisi cetak), pembaca hanya dibebankan untuk biaya cetak dan biaya pengirimannya saja silakan klik tautan berikut untuk versi cetak Buku Cetak Kitab Anti Suap.



  • Cikal Prakarsa Berguna
    May 23, 2019

    This is my first comment. Great article! Thank you!


Leave a comment